Sidrap, Infosiar, com — Tim khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri resmi menetapkan Bharada Eliezer sebagai pelaku tembak menembak yang menyebabkan Brigadir Yosua meninggal di rumah dinas, Kadiv Propam non aktif, Irjen Ferdi Sambo, Rabu malam (3/8/2022).
Hal itu disampaikan langsung Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi didampingi Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian serta Karo Penmas, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di press room Mabes Polri dihadapan sejumlah media.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka, disampaikan Brigjen Andi Rian dengan menjerat undang- undang nomor 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUH Pidana yang selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah resmi sebagai tersangka, Bharada E langsung ditahan di ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ujar Brigjen Pol Andi Rian yang diketahui memiliki darah bugis ini.
Sementara itu. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi mengatakan, sesuai komitmen Kapolri, Listio Sigit Prabowo, meminta kasus ini harus dibuka secara transparan agar masyarakat mendapatkan informasi dengan jelas dan terbuka.
Menjawab pertanyaan wartawan, Irjen Dedi menjelaskan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat pada kasus ini, sehingga diminta kapada masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan dari timsus yang saat ini masih terus bekerja secara profesional.
Kasus yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu, ikut disikapi Presiden Jokowi yang meminta kepada pihak kepolisian agar masalah ini dibuka secara transfaran agar masyarakat dapat mengetahui dengan jelas apa penyebab yang sesungguhnya.
Sekedar diketahui, berita ini diangkat sesuai hasil press relase yang disiarkan secara langsung melalui sejumlah media televisi swasta nasional malam ini. (Diah)