Jakarta, Infosiar.com — Hari ini Selasa (23/3/2021) KPK telah menjadwalkan untuk memanggil Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman sebagai saksi dalam kasus yang menyeret Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri lewat keterangannya, Selasa (23/3/2021).
Disamping memeriksa Wagub Sulsel, KPK juga memanggil satu orang pihak swasta bernama Thiawudy Wikarso dalam kasus yang sama.
“Saksi diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka NA,” kata Ali.
Ali enggan untuk membeberkan lebih jauh tentang keterlibatan dua saksi tersebut. Namun menurut Ali, pemeriksaan para saksi sengaja dilakukan untuk menganalisa dan pengetahuan masing-masing terkait kasus ini.
Dalam kasus pemprov Sulsel ini, KPK telah menetapkan status tersangka terhadap tiga orang yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung didalam kasus OTT KPK tersebut.
Sebagai penerima suap yakni Nurdin Abdullah (NA) selaku Gubernur Sulsel dan Edy Rahmat selaku Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, sementara sebagai pemberi suap adalah Agung Sucipto selaku kontraktor.
Nurdin Abdullah diduga menerima Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Selain itu, NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain pada akhir 2020 sebesar Rp 200 juta dan Pada Februari 2021, Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri diduga menerima uang Rp1 miliar dan Rp 2,2 miliar.
Sebagai Konsekwensi dari perbuatannya itu, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agung sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Masih dalam kasus yang sama, KPK juga telah menemukan uang dengan total sekitar Rp 3,5 miliar dengan rincian Rp 1,4 miliar, 10 ribu dolar AS, dan 190 ribu dolar Singapura.
Penemuan uang tersebut setelah tim penyidik KPK menggeledah empat lokasi di Sulsel pada Senin (1/3/2021) sampai Selasa (2/3/2021).
Empat lokasi yang dimaksud yakni rumah jabatan Gubernur Sulsel, rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, Kantor Dinas PUTR, dan rumah pribadi tersangka Nurdin Abdullah. (***)