“Info sementara yang kami terima, si anak ini (pelaku) sempat meminta dinikahkan, tetapi tidak disetujui oleh kedua orang tuanya,” kata Hotini.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro membenarkan adanya tindakan pemenggalan dilaksanakan saat anak pada Ayah kandungnya.
Kejadian Pemuda penggal leher Ayat itu sempat menggegerkan masyarakat di daerah sendang rejo, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah pada senin (22/3/2021) kira-kira jam 14.00 WIB.
Saat diverifikasi Popon mengatakan sangkaan sementara pelaku PK (25) mengalami gangguan kejiwaan dan sekarang ini sudah ditangkap di Polsek Kalirejo.
Walau begitu popon menyebutkan berkaitan dugaan sementara pelaku yang alami gangguan jiwa, pihaknya tidak berhenti sampai disana saja dalam lakukan penyidikan, menurut dia pihaknya terus akan melakukan observasi dan mendalami kemungkinan lain yang mungkin muncul di dalam kasus ini.
Dia mengharap agar warga untuk selalu tenang dan tidak terbakar isu apapun, dan memberikan proses hukum pada pihak Kepolisian,(***).