Satres Narkoba Polrestabes Rilis Pengungkapan Narkoba Jenis LSD

  • Bagikan
Satres Narkoba Polrestabes Rilis Pengungkapan Narkoba Jenis LSD

Makassar, Infosiar.com — Jajaran Polrestabes Makassar melalui Satres Narkoba merilis pengungkapan kasus narkotika jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD), Senin (22/11/2021).

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto menjelaskan, kasus tersebut diungkap di Jalan Mahoni, Kelurahan Kassi-kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel.

“Pelaku yang berhasil diamankan adalah lelaki berinisial ZU (19). Kita tangkap saat hendak menjemput paket tersebut lewat ekspedisi, pSelasa pekan lalu (16/11/ 2021, sekira pukul 13.00 wita,”jelas Kasat Yudhi.

Usai ditangkap, kata, AKBap Yudhi, polisi melakukan pengembangan dirumah kos tersangka dan kembali menemukan barang bukti (BB) 1 botol alkohol, 1 bungkus citric acid dan 1 bungkus tembakau samporna mole.

Dari hasil introgasi, tersangka memperoleh narkoba jenis LSD dari lelaki H alias G yang merupakan kenalannya atau teman kuliah di Jawa dengan harga Rp4 juta.

“Lelaki ZU yang kita amankan ini berperan bersama istrinya FA (DPO) menjual 3 jenis narkoba yakni tembakau dan narkoba jenis LSD melalui akun instagram @Methman.Id dengan harga narkoba jenis LSD Rp150.000 perlembar,” ucapnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Diah)

  • Bagikan