PLT Gubernur Sulsel Setujui Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Baca Syarat dan Ketentuannya

1,258 Kali Dilihat

Makassar, Infosiar.com — Penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda bea balik nama ke-2 dan seterusnya, kembali akan diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.

Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, kebijakan ini diambil bertujuan untuk meringankan beban masyarakat Sulsel yang saat ini masih berada dalam situasi pandemi covid 19.

Seperti diketahui, pandemi yang telah berlangsung setahun lebih, memaksa warga Sulsel untuk tetap harus bertahan dirumah sehingga beberapa dari mereka tidak lagi berpenghasilan dan menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat, termasuk dalam membayar Pajak Kendaraan.

Penghapusan denda tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Sulsel nomor 1327/V/Tahun 2021 tentang pemberian insentif pembebasan denda pajak daerah tahun 2021 di Provinsi Sulawesi Selatan.

“Hingga akhir semester pertama pada tahun 2021, kondisi perekonomian di Sulsel masih sangat dipengaruhi oleh kondisi pandemi Covid-19,” tutur Andi Sudirman.

Olehnya itu, sebagai salah satu upaya yang bertujuan meringankan beban masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yakni berupa insentif pembebasan denda.

Surat Keputusan (SK) pembebasan denda telah ditanda tangani oleh Plt Gubernur pada 31 Mei 2021 lalu dan akan berlaku hingga 30 Juni 2021 mendatang.

Sebelumnya, pada tahun 2020 lalu, masih dalam situasi pandemi, diketahui Pemprov Sulsel telah melakukan pemberian insentif pajak kendaraan sebanyak tiga kali, yaitu periode pertama pada 1 Januari sampai 29 Juni 2020, periode kedua 29 Juni hingga 30 September 2020, serta periode ketiga 30 September hingga 23 Desember 2020, dan satu kali di tahun 2021 ini.

Baca Juga :  Terkait Kasus OTT KPK Gubernur Sulsel, Jadi Perbincangan Hangat Masyarakat

Sementara itu, ditemui di tempat terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel Andi Sumardi menegaskan, Pembebasan denda pajak ini hanya akan berlangsung mulai 4 Juni sampai 30 Juni 2021 mendatang.

“Pembebasan denda pajak ini hanya berlangsung hingga 30 Juni 2021, kami tidak akan memperpanjangnya lagi. Karenanya kami meminta masyarakat segera membayar pajak di samsat di Sulsel dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran Covid-19,” katanya pada, Kamis (4/6/2021).

Dalam SK Gubernur Sulsel tersebut, pemberian insentif berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menyangkut balik nama ke dua dan seterusnya.

Jika dibandingkan dengan pembebasan denda PKB tahun sebelumnya, pembebasan denda Pajak Kendaraan tahun ini bersifat lebih luas serta menjangkau semua kalangan sebab tidak ditetapkan syarat atau kriteria tertentu.

Diketahui, pembebasan denda pajak tahun lalu hanya ditujukan kepada kendaraan dengan nilai jual Rp 150 juta ke bawah, dan tahun pembuatan tahun 2010 ke bawah.

“Pembebasan denda pajak ini lebih luas dan menjangkau semua masyarakat karena pandemic Covid-19 berdampak pada semua masyarakat,” tambah Kepala Bapenda Sulsel Andi Sumardi Sulaiman.

Baca Juga :  Gubernur Apresiasi Prakarsa Kapolda Menggelar Lomba Nyanyi Lagu Daerah

Untuk menghindari kerumunan warga saat membayar pajak, Andi Sumardi berharap masyarakat membayar pajak mulai dari awal pemberlakukan insentif karena biasanya masyarakat baru mau membayar pajak menjelang deadline sehingga terjadi penumpukan orang di samsat.

Cara lain untuk menghindari keramaian saat membayar PKB, wajib pajak diimbau melakukan pembayaran PKB secara non tunai dengan menggunakan aplikasi e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.

Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indo Maret, Alfa Midi dan Alfa Mart.

Ia menambahkan, meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu karena kebutuhan anggaran pemerintah daerah untuk pencegahan dan pengobatan wabah Covid-19 masih sangat tinggi.

Masyarakat juga bisa membayar PKB di samsat drive thru, samsat keliling, atau ke samsat stasioner dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah bertransaksi. (Mat).