Sidrap, Infosiar.com — Karena melewati batas usia 65 tahun, membuat 17 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Sidrap batal berangkat ke tanah suci Mekkah untuk menunaikan ibadah haji tahun ini.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Sidrap, H. Muhammad Syairin, dikantornya, Jumat (27/5/2022) di Pangkejene.
Mereka yang batal berangkat berhaji tahun ini karena batasan usia maksimal yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat yakni 65 tahun.
“CJH kelahiran 30 Juni 1957 ke bawah itu tidak dibolehkan berangkat ke tanah suci Mekkah untuk menunaikan ibadah haji tahun ini,”jelas Muh Syairin.
Ia mengatakan, aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat itu mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh otoritas Arab Saudi terkait kepatuhan ketat terhadap protokol covid-19.
“Keputusan otoritas Arab Saudi ini, tidak menutup kemungkinan yang batal bernagkat tahun ini, akan di prioritaskan berangkat pada tahun depan,”ucapnya.
Untuk itu, kata Muh Syairin, mereka tetap diminta bersabar dan pihaknya akan tetap menunggu keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Artinya, pemerintah tidak mau merugikan siapapun. Yang jelas semuanya mau diberangkatkan untuk menunaikan ibadah haji,” ujarnya.
Sekedar diketahui, tahun ini ada 116 CJH di Sidrap yang akan diberangkatkan ke Asrama Haji Sudiang, Makassar pada Jumat, 17 Juni 2022 mendatang, sekitar pukul 02.00 wita dini hari.
“CJH Sidrap akan kita lepas di Aula SKPD Sidrap menuju Asrama Haji Sudiang, Makassar,”beber Syairin.
CJH Sidrap yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) II bersama Gowa dan Makassar akan diterbangkan ke Madinah, pada Sabtu, 18 Juni 2022, sekitar pukul 09.40 wita. (Diah)