Sidrap, Infosiar.online — Sungguh keterlakuan, kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Sidrap yang dilakukan sejumlah pemuda di wilayah Kecamatan Watang Pulu.
Korbannya adalah Bunga (Samaran) yang masih tergolong gadis dibawah umur yang berhasil digagahi 6 orang pemuda di kompleks perumahan BTN Persona, Bojoe Indah, Kelurahan Batulappa, Kecamatan Satang Pulu, Sidrap.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika saat ditemui di Mapolres Sidrap, Jumat (26/6/2020).
AKP Benny menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan peristiwa bejat itu di Mapolres Sidrap dengan laporan polisi Nomor : LPB/99/VI/2020/SPKT/SULSEL/RES. SIDRAP, tanggal 16 Juni 2020.
“Saat itu, Tim kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku. Ada 6 orang pelaku, 5 diantaranya anak yang masih dibawah umur,”jelas mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar.
Ke 6 pelaku itu, kata Kasat Benny, yakni lelaki Laupe (20) petani asal Kampung Wala, Kecamatan Maritenggae, dan 5 pemuda lainnya masing-masing berinisial RUS (15), RM (14), AD (14), dan AK (15), dan kelimanya masih berstatus pelajar dan montir yang merupakan teman korban.
Adapun kronologis kejadian, sambung Kasat Benny, peristiwa bejat itu terjadi 15 Juni 2020 laku sekira pukul 13.00 wita. Pada saat itu, korban dijemput oleh pelaku menggunakan sepeda motor dan di bawa kelokasi yang telah direncanakan sebelumnya.
Sesampai ditempat tersebut, lanjut Benny, korban dipaksa dan disetubuhi secara bergantian oleh para terduga pelaku. Setelah puas lampiaskan aksi bejatnya ITU, korbanpun diantar pulang dan menurunkannya di sekitar rumah korban.
“Barang bukti (BB) yang disita berupa celana panjang warna biru, baju kaos lengan panjang warna hitam, baju warna biru, celana dalam warna coklat, dan Bra warna coklat milik korban. Dihadapan penyidik para pelaku mengakui semua perbuatannya,”kata AKP Benny. (Diah)