Kedapantan Mencuri, Residivis Ini Diamankan Personel Polsek Baraka

  • Bagikan
Kedapantan Mencuri, Residivis Ini Diamankan Personel Polsek Baraka


Enrekang, Infosiar.online — Seorang residivis yang kendapatan menjalankan aksi pencurian, akhirnya dibekuk petugas Polsek Baraka, Kabupten Enrekang, Sulsel, Sabtu lalu (7/11/2020).

Dia adalah lelaki berinisial H (18) yang beralamat di Dusun Zumba, Desa Lunjen, Kecamatan Buntu Bau, Enrekang yang bar saja menghirup udara segar Agustus 2020 lalu setelah keluar dari Rutan Kelas II B Enrekang dengan kasus serupa.

Aksi pencurian tersebut, diketahui pemilik bengkel atas nama Marwan pada saat pelaku menjalankan aksinya yang berusaha memanjat melalui bagian depan dan masuk kedalam rumah bengkel melewati dinding sebelah kanan.

Baca Juga :  Resmob Polda Sulsel Kembali Amankan Pelaku Curat dan Curanmor

Pada saat pelaku masuk ke dalam bengkel, secara kebetulan si pemilik masih ada di dalam bengkel tersebut, sehingga korban langsung mengamankan pelaku dan mencerahkan kepada pihak berwajib.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Saharuddin yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Senin (9/11/2020) mengatakan, kasus pencurian tersebut saat ini di tangani Polsek Baraka.

Baca Juga :  Alumni Akpol Angkatan 89 Lakukan Aksi Solidaritas, Ini Harapan Irwasda Polda

Ia mengatakan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang sudah 5 kali masuk di dalam bengkel, sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 6 juta.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan ke-5 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman Maksimal 7 tahun penjara,”jelas Kasat Reskrim, Saharuddin. (Ombas/Diah)







  • Bagikan