Enrekang, Infosiar.online — Enam orang warga Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Sulsel yang diduga terlibat aksi pencurian ternak (Curnak) sapi, berhasil diamankan petugas Sat Reskrim Polres Enrekang, Jumat (27/11/2020).
Ke enam terduga pelaku Curnak itu, tercatat sebagai warga Malino, Desa Batu Milla dan Desa Tapong, Kacamatan Maiwa Kabupaten Enrekang, Sulsel, masing-masing berinisial S (32), AR (45), AM (47), A (43), T (49) dan N (36).
Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya, melalui Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP, Saharuddin yang dikonfirmasi melalui ponselnya sesaat lalu, membenarkan pihaknya mengamankan terhadap 6 orang terduga kasus Curnak sapi.
Menurutnya, kejadian tersebut berawal ketika korban pemilik sapi merasa kehilangan ternak sapinya dan mengetahui telah dijual, sehingga korban melaporkan ke pihak berwajib.
Adapun kronologis kejadian tersebut, kata Kasat Reskrim AKP Saharuddin, ketika terduga lelaki S memasang jerat bersama 13 orang warga lainnya dengan maksud ingin menjerat Sapi milik Terduga di PTPN. Berselang 1 minggu kemudian, kata Kasat Reskrim, terduga S mengecek jeratan tersebut dan mendapat 1 ekor sapi.
Namun, sambung Kasat Reskrim, terduga S belum mengetahui siapa pemilik sapi yang terjerat, sehingga terduga menelpon 5 orang terduga lainnya untuk datang melihat sapi siapa yang terjerat, dan tak satupun diantara rekannya yang mengetahuinya.
“Karena tidak mengetahui dengan jelas siapa pemilik ternak sapi yang terjerat, mereka sepakat menjual sapi yang terjerat itu. Dari hasil penjualan sapi sebesar Rp 8,8 juta itupun dibagi,”jelas Kasat Saharuddin.
Untuk itu, lanjut AKP Saharuddin, ke 6 terduga pelaku Curnak itu, akan dijerat dengan UU No 1 Tahun 1946, pasal 36 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Ombas/Diah)