Aparat Diminta Segera Usut Pelaksana Proyek Pinjam “Bendera”

  • Bagikan
Aparat Diminta Segera Usut Pelaksana Proyek Pinjam "Bendera"

Sidrap, Infosiar.com — Sejumlah proyek fisik dan pengadaan barang jasa yang dikerjakan sejumlah pelaksana proyek didaerah ini diduga kuat meminjam “Bendera” perusahaan.

Padahal pinjam “Bendera” perusahaan melanggar tiga prinsip etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Perpres pasal 6 dan 7 No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dalam aturan tersebut yang diatur pada pasal 7, mengharuskan semua pihak yang terlibat pada proyek pengadaan barang/jasa (PBJ) harus mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

Kedua, melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019.

Dan ketiga, menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa.

“Menyangkut masalah pinjam “Bendera” perusahaan untuk mengerjakan proyek pemerintah terkait PBJ tersebut, dipastikan melanggar tiga ketentuan,” jelas Setya Budi Arianta, salah seorang ahli PBJ.

Untuk iti, dugaan adanya sejumlah pelaksana proyek pemerintah di daerah ini, pihak kepolisian dan kejaksaan diminta untuk segera mengusut hingga tuntas tanpa tebang pilih.

“Kalau masalah ini terus didiamkan tanpa proses hukum, secara otomatis masyarakat akan menilai aparat terkesan tutup mata dengan melakukan pembiaran,” kata sejumlah penikmat kopi yang ditemui disejumlah warkop di daerah ini, Selasa (30/11/2021). (Man).

  • Bagikan